Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan

2013-02-22

Ini Penjelasan RSB Kartini Soal Vonis Bayi Meninggal


JAKARTA- Rumah Sakit Bersalin (RSB) Kartini, Jakarta Selatan, membantah disebut salah memvonis bayi meninggal, lalu hidup kembali saat tiba di rumah.

Direktur RSB Kartini, Elmira Sukmawati, mengatakan, bayi yang diberi nama Upik anak pasangan Alizuar dan Mayarini, lahir dalam kondisi buruk.

"Sejak awal kondisi bayi memang jelek, artinya dia lahir dalam kondisi buruk. Detak jantung berhenti, tidak ada nafas, pupil tidak bereaksi dalam jangka waktu 10 menit," kata Elmira, Kamis (21/2/2013).

Elmira juga menjelaskan, Mayarini memiliki riwayat buruk tentang persalinan. Saat melahirkan kakak Upik, Fadli juga lahir dalam kondisi serupa dan dinyatakan meninggal.

"Dulu ibu bayi pada 2012 pernah mengalami gangguan serupa," katanya.

Dia juga mengatakan, Upik lahir pada usia kandungan 24 minggu atau dalam istilah medis disebut Partus Immaturus. Elmira menyampaikan, bayi yang lahir dalam kondisi Immaturus kesempatan hidupnya minim. Kondisi tersebut lebih parah dari Prematur.

"Janinnya belum matang, bobotnya hanya 500 gram," tambahnya.

Dia mengklaim rumah sakit telah melakukan penanganan maksimal, namun nyawa Upik tidak dapat ditolong. Sehingga pihak rumah sakit menyatakan Upik meninggal dan dibawa pulang.

"Kami sudah berupaya maksimal, tapi bayi tersebut tidak tertolong," ungkapnya.

Elmira juga membantah rumah sakit sempat meminta uang muka untuk menangani penanganan Upik. "Kami tidak pernah minta uang muka kepada pasien," ujarnya.

Sementara itu, seorang dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut, Mila, mengatakan, RSB Kartini tidak memiliki Neonatal Intensive Care Unit (NICU) untuk merawat Upik.

"Bayi tersebut butuh NICU sedangkan kami tidak punya. Kami juga sudah merujuk ke rumah sakit lain," kata Mila.

Diberitakan sebelumnya, Upik divonis meninggal oleh seorang bidan di RSB Kartini, akhirnya benar-benar meninggal pada Rabu, 20 Februari sekira pukul 23.00 WIB.
Bayi yang lahir prematur itu sempat divonis meninggal oleh rumah sakit pada Rabu siang, dan pihak keluarga diminta menandatangi surat pernyataan jika bayi tersebut meninggal.

Namun, saat tiba di rumah di RT 10/03 Pertukangan Utara, Jakarta Selatan, ternyata Upik masih bernafas. Padahal, tubuhnya sudah dibungkus kain dan hendak dimakamkan.


www.okezone.com

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Selo Ditangkap Polisi


MEDAN- Pelaku penculikan dan pembunuhan Selo Nababan (4) warga Dusun 8, Desa Pagarjadi, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi.

"Iya, pelaku sudah ditangkap tapi saya masih lidik, nanti ya," kata Wakapolres Deliserdang, Kompol Ahyan, saat dikonfirmasi, Kamis (21/2/2013).

Meski telah tertangkap, namun Ahyan enggan menyampaikan identitas dan motif pelaku. Dia hanya mengatakan, pelaku merupakan seorang perempuan. "Pelakunya wanita dewasa," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Selo dikabarkan hilang pada Senin, 17 Februari, saat bermain hujan bersama tiga temannya. Setelah itu, anak pasangan Sahar Nababan dan Kasma Br Manurung, tidak pulang ke rumah.

Tidak berapa lama kemudian, pelaku penculikan mengirim pesan singkat (SMS) kepada orangtua korban dan meminta uang tebusan Rp2 miliar. Pelaku juga mengancam bila uang tidak diberikan maka nyawa Selo tidak akan selamat.

Korban ditemukan tewas pada Selasa, 19 Februari sekira pukul 22.00 WIB di dalam karung goni, dengan kondisi telanjang di dekat rumahnya. Jenazah ditemukan dengan bantuan anjing pelacak Polda Sumut.

Berdasarkan hasil visum laboratorium forensik, korban meninggal akibat hantaman benda tumpul di kepala dan badan. Selain itu, di leher juga terdapat bekas jeratan.


Usai Diperiksa KPK, Mantan Presiden PKS Bungkam

JAKARTA- Tersangka kasus suap impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, akhirnya keluar dari Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam.

Kamis 21 Februari, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu keluar sekira pukul 21.10 WIB. Dia enggan memberikan keterangan sedikit pun saat dicecar pertanyaan wartawan.

KPK menetapkan Lutfi sebagai tersangka penerima suap Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kasus pengurusan daging sapi impor. Luthfi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama AF atau Ahmad Fathanah, pihak swasta.

Praktik suap itu sendiri terjadi di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat. Ketika suap terjadi Lutfi tidak berada di tempat. Namun, KPK berhasil membekuk pengusaha berinisial A dari PT Indoguna Utama, pria berinisial S yang diduga sebagai sopir A, serta wanita berinisial M.

Dari penangkapan itu, KPK mengamankan sejumlah uang yang nilainya ditaksir mencapai Rp1 miliar. Uang pecahan Rp100 ribu itu disimpan dalam dua kantong plastik berwarna putih dan hitam.

Berdasarkan penelusuran, PT Indoguna Utama bergerak dalam bidang impor makanan terutama daging. Perusahaan itu memiliki cabang di Singapura, Dubai, Hong Kong dan Macau. Selama lebih dari tiga dekade, perusahaan tersebut telah menyuplai kebutuhan daging-daging untuk hotel, restoran dan supermarket ternama di Indonesia dan negara-negara lainnya.